Oknum PNS di Kota Sukabumi Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya

Sukabuminow.com || Diduga telah melakukan tindakan indisipliner, oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Dinas P&K (Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Sukabumi berinisial K, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Demikian pernyataan Kasubid (Kepala Sub Bidang) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Sukabumi, Budi Purwanto saat berbincang di Sekretariat Distrik AMS Jalan Ciwangi, Sabtu (9/3/19).
“Dari hasil keterangan yang kami dapat dari Dinas P&K beserta yang pengakuan dari yang bersangkutan, memang itu sudah masuk kategori pelanggaran berat,” katanya.
Baca Juga :
- Pergerakan Tanah Ancam Permukiman Warga
- Sukses Kelola Koperasi, Karyawan Muara Tunggal Gelar Tour Akbar
Ia menjelaskan, oknum PNS berinisial K tersebut sebelumnya telah diberikan teguran oleh Dinas P&K. Bahkan persoalan ini sudah dibahas oleh instansi lain yakni Inspektorat dan Bagian Hukum Pemda (Pemerintah Daerah) Kota Sukabumi.
“Kami melihat tindakan yang dilakukan sudah cepat. Oknum yang bersangkutan sudah dipanggil dan dimintai keterangan juga melibatkan beberapa instansi terkait,” Ujarnya.
Disinggung terkait dengan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum PNS tersebut, BKPSDM tengah menunggu keputusan atau disposisi dari Kepala Daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
“Yang pasti, untuk sanksinya kita menunggu disposisi dari pak wali kota. Kemudian kami akan merinci persoalan yang dihadapinya. Jadi, kami tidak bisa sembarang mengeksekusi,” paparnya.
Sekedar informasi, Dinas P&K Kota Sukabumi berhasil mengungkap 6 proyek rehabilitasi gedung sekolah yang diduga fiktip. Pengungkapan kasus tersebut, setelah pihak sekolah di 6 SD (Sekolah Dasar) tersebut mengeluhkan mangkraknya proyek rehabilitasi tersebut.
“Seluruh kegiatan tersebut tidak ada dalam perencanaan maupun penganggaran pada 2018 maupun 2019. Itu akal-akalan oknum pegawai Dinas P&K dengan membuat dokumen surat perintah kerja palsu untuk menipu pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com