Kepala Desa di Sukabumi Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Proyek Jalan dan PAUD
Sukabuminow.com || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang oknum kepala desa berinisial SH (45 th) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik penggelapan dana proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras.
Penetapan tersangka terhadap SH yang merupakan Kades Karangmekar itu menjadi perhatian publik karena kasus itu menyeret proyek pembangunan desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam perkara tersebut, korban diketahui mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan kasus bermula pada awal tahun 2023.
Korban berinisial SP (42 th), warga Kecamatan Ciracap, awalnya ditawari pekerjaan proyek desa oleh pria berinisial DR. Saat itu, DR mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat sehingga korban percaya proyek tersebut resmi dan memiliki anggaran yang jelas.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/26).
Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan korban dengan tersangka SH. Dalam pertemuan itu, SH disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.
Merasa yakin, korban mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD sejak Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Tidak hanya mengerjakan proyek fisik, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Namun, setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban hanya mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum cair.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan lebih dahulu.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelas Ilham.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah. Sebagian dana memang sempat dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku, namun kerugian korban belum sepenuhnya tergantikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




