Sukabuminow.com || Polisi akhirnya menetapkan YH, oknum kepala desa di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka perzinaan. Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Selain YH, polisi juga menetapkan perempuan berinisial EH sebagai tersangka pada kasus yang sama. Keduanya dijerat Pasal 284 ke-1e huruf (a), (b) ke-2e huruf (a) KUHPidana.
“Iya betul, kemarin hasil gelar sudah ditetapkan tersangka. Untuk pemeriksaan nanti kita jadwalkan lebih lanjut. Keduanya meski tidak ditahan tapi tetap proses sampai (pelimpahan) kejaksaan,” terang Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, Jumat (25/8/23).
Pertimbangan kepolisian terkait penetapan tersangka, kata Dian, adalah adanya dua alat bukti yang cukup. Ditambah sejumlah petunjuk seperti hasil tes DNA pada barang bukti yang menjadi dasar polisi menaikkan proses menjadi penyidikan.
“Kita temukan dua alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi ada surat, termasuk iya itu (tes DNA) ada salah satu bagian dari petunjuk,” tandasnya. (Edo)
Editor : Mulya H
