Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diciduk Polisi

Cabuli Lima Santriwati di Bawah Umur

Sukabuminow.com || Seorang pria berinisial SDF harus merasakan konsekuensi meringkuk di balik jeruji besi Polres Sukabumi. Pria 43 tahun itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi setelah aksi bejatnya berbuat cabul terungkap.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan bahwa SDF merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Aksi bejatnya dilakukan terhadap santriwati-nya sendiri. Lebih keji, perbuatan itu dilakukan saat mengajar ngaji dan praktik salat di rumahnya.

“Perbuatannya terungkap setelah salah-satu anak melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” terang Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (14/2/25).

Samian menerangkan, tindakan tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (29/1/25) sekira pukul 18.30 WIB. Bukan hanya pada satu orang santriwati, namun hingga lima orang. Lebih keji lagi, para santriwati tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.

“Ada lima santriwati kisaran umur delapan sampai 12 tahun. Modus korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas dada korban kemudian mengelus bagian vital korban dari luar pakaian,” terangnya.

Perbuatan pelaku akan diganjar hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara menanti sang guru ngaji di usianya yang telah mencapai 43 tahun.

“Inilah yang perlu saya sampaikan, bahwasanya para orang tua untuk betul-betul menjaga anak-anaknya. Waspada! karena pelaku bukan lagi orang lain, bahkan seorang guru mengaji yang seyogyanya mendidik. Tentunya kita akan tindak tegas tanpa kompromi,” tandasnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button