Disperkim Sukabumi Fokus Cegah Risiko Hukum dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan Publik

Sukabuminow.com || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperkuat pemahaman hukum aparatur sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Pembinaan Penerangan Hukum yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai pemateri, belum lama ini. Kegiatan itu diarahkan untuk meningkatkan kecermatan aparatur dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pemahaman hukum penting bagi aparatur karena setiap program pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, setiap program dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar yang jelas,” ujar Sendi.

Menurutnya, penguatan kapasitas hukum bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah untuk mengantisipasi risiko hukum sejak tahap pelaksanaan program.

Materi penerangan hukum disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Intelijen. Pembinaan tersebut menjadi ruang bagi aparatur untuk memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Sendi menegaskan, pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong aparatur lebih cermat dalam mengambil keputusan, melaksanakan kegiatan, serta memberikan pelayanan publik.

“Yang kami harapkan bukan hanya mengetahui aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalkan,” katanya.

Pembinaan hukum tersebut diarahkan untuk menghasilkan aparatur yang lebih memahami batas kewenangan, prosedur, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Bagi Disperkim, aspek tersebut menjadi penting karena penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan membutuhkan pengelolaan program yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin setiap pelaksanaan program memiliki tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, masyarakat yang menerima manfaat dari program pemerintah harus mendapatkan pelayanan yang sesuai ketentuan,” tandasnya.

Melalui penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan, Disperkim Kabupaten Sukabumi menargetkan kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru