Naik Kelas, PA Cibadak Launching Aplikasi

Sukabuminow.com || Pengadilan Agama (PA) Cibadak resmi naik tingkat menjadi Kelas I A. Rasa syukur dan bangga diucapkan Kepala Pengadilan Agama Cibadak, Ahmad Mahfudin, dalam syukuran di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (12/8/22).

“Peningkatan kelas dari I B ke I A menjadi momentum yang tepat untuk kami meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik yang seharusnya,” tutur Ahmad Mahfudin di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan tamu undangan lainnya.

Peningkatan pelayanan publik yang disinggung Ahmad, dibuktikan dengan launching sebuah aplikasi terbaru, yakni Sistem Informasi Dispensasi Kawin (SIDIK).

“SIDIK ini aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak. Aplikasi ini merupakan wujud perjanjian kerja sama antara PA Cibadak dengan KUA, Dinkes, dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” bebernya.

SIDIK, kata Ahmad, difungsikan sebagai aplikasi permohonan pengantar pada Dinas Kesehatan dan P2TP2A. Semuanya dapat diakses oleh pemohon dispensasi kawin yang menyaratkan adanya surat keterangan dari Dinkes dan P2TP2A.

“Syarat perkara dispensasi perkawinan akan lebih mudah dengan aplikasi ini. Tidak akan berpengaruh pada jarak, waktu, biaya, serta kerahasiaan data yang diajukan. Mudah-mudahan ini dapat membantu dispensasi kawin di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Si tempat sama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengucapkan selamat atas peningkatan kelas dan prestasi yang diraih PA Cibadak. Menurutnya, hal itu menjadi suatu kebanggaan bagi Kabupaten Sukabumi.

“Kesuksesan ini dapat mendorong terjadinya peningkatan kualitas kinerja organisasi di bidang layanan pernikahan. Dan tentunya ini akan meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawainya dan masyarakat,” ujar Ade.

Aplikasi SIDIK, kata Ade, akan memacu PA Cibadak untuk lebih baik lagi dalam menjalankan program yang dinamis dan profesional. Terlebih, hal itu itu telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi nikah di pengadilan. Hal yang sudah diatur dipertegas, dan adanya SIDIK ini akan mempermudah kinerja PA Cibadak,” tegasnya.

“Kami juga berharap, aplikasi SIDIK ini dapat mengurangi angka kasus perceraian dini di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru