Cikahuripan Susun RKP Desa 2027, Camat Cisolok Dorong Prioritas Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Sukabuminow.com || Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk tahun 2027 diarahkan tidak sekadar menjadi daftar panjang usulan pembangunan. Setiap program harus memiliki manfaat nyata, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Camat Cisolok Okih Pazri Assidiq menegaskan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa harus menjadi ruang untuk menentukan prioritas secara objektif. Kebutuhan masyarakat, urgensi, manfaat, serta kemampuan pembiayaan desa menjadi dasar dalam menentukan program yang akan dimasukkan dalam RKP Desa 2027.

“Penyusunan RKP Desa harus benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Usulan tidak cukup hanya banyak, tetapi harus dipilih berdasarkan skala prioritas, manfaat, urgensi, dan kemampuan pembiayaan,” tegas Okih dalam Musrenbang Desa Cikahuripan, Senin (26/10/26).

Okih mengatakan, pembangunan desa perlu diarahkan pada persoalan yang langsung berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur dasar, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan ketahanan pangan menjadi sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, pembangunan juga tidak boleh mengabaikan potensi risiko bencana yang dihadapi wilayah. Aspek mitigasi perlu dimasukkan sejak tahap perencanaan agar pembangunan desa tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat.

“Pembangunan harus melihat kebutuhan hari ini sekaligus risiko dan tantangan ke depan. Infrastruktur dasar, ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, dan mitigasi bencana harus menjadi bagian dari perencanaan yang saling terhubung,” kata Okih.

Ia menilai, pendekatan tersebut penting agar anggaran desa tidak habis untuk kegiatan yang bersifat jangka pendek tanpa memberikan dampak berkelanjutan.

“Program yang disepakati nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Tidak seluruh kebutuhan masyarakat, disebut Okih menjadi kewenangan pemerintah desa. Karena itu, usulan yang membutuhkan dukungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus dihimpun dan disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan secara berjenjang.

Okih menekankan pentingnya membedakan kewenangan agar setiap persoalan memiliki jalur penanganan yang jelas. Dengan cara tersebut, hasil Musrenbang tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat dikawal sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintahan.

“Usulan yang menjadi kewenangan kabupaten harus disampaikan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku. Jangan sampai kebutuhan masyarakat hanya berhenti di tingkat usulan tanpa dikawal sampai ke tahapan tindak lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru