Murid Baru SMPN 1 Ciambar Tewas Tenggelam, Polisi Tetapkan Tersangka

Sukabuminow.com || Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K (55 th), sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya seorang pelajar yang tenggelam di Sungai Cileuleuy, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Sabtu (22/7/23) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada Siswa Baru.
“Di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektrakulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud Ayat 1 kepada orang tua wali. Juga Ayat ke-4 yang berbunyi apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko,” ungkap Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/23).
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, kata Maruly, mewajibkan sekolah untuk memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan. Sekolah juga wajib meminta izin secara tertulis dan harus menjelaskan kegiatan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan ekshumasi (membongkar kuburan dan memeriksa jasad korban) dan kemudian penelaahan oleh tim forensik yang melakukan otopsi. 15 saksi sudah kami periksa,” terangnya.
Saksi yang diperiksa antara lain keluarga korban, rekan korban sesama pelajar, saksi di sekitar TKP, para guru, panitia hingga kepala sekolah. Berdasarkan hasil sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan tersangka.
“Hasilnya telah ditetapkan, tersangkanya K yang merupakan kepala sekolah. Pasal yang disangkakan 359 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Edo)
Editor : Mulya H