Sukabuminow.com || Warga Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, MD, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pria berusia 60 tahun tersebut didapati memiliki dua unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman mengatakan, MD diamankan anggotanya atas informasi dari masyarakat, Minggu (20/2/22).
“Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat kendaraan,” ujar Deden melalui keterangannya, Senin (21/2/22).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Deden, MD mengaku membeli dua sepeda motor tersebut dari seorang warga Kota Sukabumi.
“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap MD termasuk barang buktinya. Kami terus gencar melakukan operasi terhadap kendaraan yang tanpa memiliki surat-surat lengkap dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
