Masa Tanggap Darurat Berakhir, Sukabumi Fokus pada Relokasi dan Pemulihan

Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Jawa Barat, Marwan Hamami, memastikan tidak ada lagi kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berstatus tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil setelah tiga kecamatan terakhir yang terdampak, yakni Kalibunder, Pabuaran, dan Tegalbuleud, dinyatakan memasuki masa transisi. Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Selasa (24/12/24).
“Proses penanganan bencana telah dilakukan secara maksimal. Sejumlah aktivitas sudah mulai kembali normal, sehingga kita putuskan untuk memasuki masa transisi,” tuturnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa masih banyak tugas yang harus diselesaikan, terutama dalam proses asesmen rumah terdampak. Tim asesmen telah diturunkan ke 39 kecamatan terdampak untuk memastikan data rumah yang mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan.
“Tim yang turun ke lapangan harus benar-benar cermat dalam menilai kondisi rumah yang terdampak bencana,” tegasnya.
Selain itu, pekerjaan rumah lainnya adalah relokasi rumah bagi masyarakat yang terdampak pergerakan tanah. “Jadi, masa transisi ini bukan waktunya untuk leha-leha. Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” ungkap Marwan.
Fokus pada Relokasi dan Pemulihan Infrastruktur
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menjelaskan bahwa sejumlah sarana dan prasarana vital seperti air bersih, listrik, akses jalan, serta fasilitas dan pelayanan kesehatan telah berfungsi dengan baik. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mengalihkan status dari tanggap darurat ke masa transisi.
“Ini menjadi acuan kami untuk mengambil keputusan beralih ke masa transisi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tim asesmen, yang terdiri dari 120 orang yang dibagi ke dalam 60 tim, telah mulai bertugas hari ini. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Polri, mahasiswa, serta tim penilai lapangan dari pemerintah daerah. Mereka akan bertugas selama tujuh hari ke depan untuk mengevaluasi rumah terdampak.
“Hasil evaluasi tim asesmen akan diketahui dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.
Ade juga meminta para camat untuk segera mengajukan usulan lahan relokasi bagi warga yang terdampak pergerakan tanah. “Kami berharap setiap camat bisa mengajukan minimal dua opsi lahan relokasi, sehingga dapat dipilih lokasi terbaik,” pungkasnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana