Sukabuminow.com || Tiga pelaku pembobol toko kosmetik di Kecamatan Cibadak diancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (8/2/22).
Tak hanya itu, ketiga tersangka berinisial MY, UD, dan IR, merupakan residivis yang telah akrab dengan penjara dan berstatus tanpa pekerjaan atau pengangguran.
“Mereka juga bukan warga Sukabumi. Tapi mengontrak rumah di Cibadak. Ketiganya warga Kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Cibadak membekuk pelaku pembobol toko kosmetik Yessy Skincare, Sabtu (5/2/22) malam lalu.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono, membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut. Para pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak kunci gembok rolling door dengan menggunakan alat.
“Dua pelaku ditangkap di Cianjur Kota, sedangkan satu lagi di daerah dekat arah puncak. Total kerugian kurang lebih sebesar 90.380.000 rupiah,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
