Kabupaten SukabumiPemerintahan

Layanan Dukcapil Sukabumi Tetap Berjalan Saat Libur, Catat Tanggalnya!

Sukabuminow.com || Dalam rangka memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama libur cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan akan tetap membuka layanan terbatas pada beberapa tanggal tertentu.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Dudi Iskandar, melalui Kepala Tata Usaha, Dadang Sujana. Ia menyatakan bahwa meskipun pemerintah menetapkan cuti bersama, Dukcapil Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat terkait administrasi kependudukan tetap ada, meskipun di masa libur. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan dengan jam operasional terbatas,” ujar Dadang Sujana, Sabtu (29/3/25).

Jadwal Layanan Terbatas Pelayanan terbatas ini akan diberikan pada tanggal-tanggal berikut:

  • Jumat, 28 Maret 2025 (Pukul 09.00 – 12.00 WIB)
  • Kamis, 03 April 2025 (Pukul 09.00 – 14.00 WIB)
  • Jumat, 04 April 2025 (Pukul 09.00 – 14.00 WIB)

Adapun layanan yang diberikan mencakup pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Informasi dan Pengaduan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Dukcapil Kabupaten Sukabumi menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui:

  • Layanan Informasi: 0815 7200 3030
  • Layanan Pengaduan: 0811 995 3030
  • Instagram: @dukcapilkabsm
  • Facebook: dukcapilkabsuk
  • Website: disdukcapil.sukabumikab.go.id

“Dengan adanya layanan terbatas ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan meskipun dalam masa libur cuti bersama,” pungkas Uu -sapaan Dadang-. (Ade F)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page