Lantik PPS, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan Hal Ini
Sukabuminow.com || Ribuan orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di GOR Palabuhanratu, Minggu (26/5/24). Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bele, mengingatkan agar PPS segera melaksanakan tugasnya.
“PPS yang baru dilantik ini harus tahu tugas, fungsi, dan wewenangnya itu apa. Jadi jangan cuma sekadar numpang nama tapi enggak bekerja. Jadi pada saat pekerjaan ada dilemparin ke kawannya, kita kan enggk mau seperti itu kalau sekadar numpang nama,” tutur Kasmin.
Ia menjelaskan, total 1.158 orang PPS yang dilantik. Jumlah itu terdiri dari masing-masing tiga orang dari 381 desa dan lima kelurahan di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
“Kalau yang paling ditekankan itu pekerjaan-pekerjaan dari RI sampai tingkatan bawah itu kan harus berjenjang. Jadi koordinasi juga setelah dari kabupaten itu ke PPK kemudian ke PPS dan selanjutnya KPPS. Kami juga hari ini menekankan ke mereka harus betul-betul pahami dulu tugas sebenarnya apa. Sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada yang digelar 27 November 2024 nanti berjalan dengan apa yang kita inginkan,” tegasnya.
Kasmin menegaskan, tidak ingin ada pelanggaran dalam Pilkada mendatang. Termasuk di antaranya politik uang. “Kalau udah masuk di dalam rumah KPU harus betul-betul mengikuti intruksi yang ada. Bukan seenaknya mengatur diri sendiri. Karena kami di sini juga bertanggung jawab ke pimpinan juga, seperti itu,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh PPS untuk menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang. Kiatnya, kata Kasmin, yakni dengan tidak membangun komunikasi keluar dari koridor yang sudah ditetapkan. Sebab menurutnya, pihaknya telah memiliki patokan.
“Karena dalam hal ini kami juga patokannya jangan sampai keluar dari kode etik atau pelanggaran, itu yang kami tekankan. Karena hari ini langkah kita pada saat kita dilantik, itu aturan sudah ada. Jadi enggk sembarangan kita melangkah juga, apalagi ke hal-hal yang lain,” tegasnya.
Kasmin Bele juga menanggapi adanya PPS yang berasal dari ASN-PPPK. Menurutnya, hal masih boleh. Namun dengan ketentuan memiliki surat izin dari atasan tempatnya bekerja.
“Kalau sudah ada surat izin itu ya kita ini tetap terima. Karena hari ini kita enggk aturan tentang mengatur merangkap pekerjaan, enggk ada, jadi enggak apa-apa,” paparnya.
Sementara itu terkait tahapan Pilkada 2024, Kasmin Bele menegaskan bahwa tidak akan muncul calon dari jalur perorangan. Jalur tersebut, kata dia, telah resmi ditutup pada 12 Mei 2024. Sedangkan pendaftaran dari jalur partai politik direncanakan akan dibuka pada Agustus mendatang. Sedangkan untuk jadwal kampanye, pihaknya masih menunggu aturan dari KPU pusat. (Edo)
Editor : Andra Permana