Langgar Prokes PPKM Darurat, Belasan Pengusaha Didenda Rp 5 Juta

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Belasan pelanggar protokol kesehatan dalam PPKM Darurat menjalani persidangan tindak pidana ringan, Jumat (9/7/21). Sidang digelar di Aula Gedung PKK Pendopo Palabuhanratu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dista Anggara mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan PPKM Darurat tersebut merupakan pelaku usaha dari perusahaan besar dan pengusaha rumah makan atau restoran.

“Sejak 3 hingga 9 Juli ini ada 15 pelanggar protokol kesehatan PPKM Darurat yang disidangkan,” terang Dista.

Sidang yang dipimpin Rays Hidayat sebagai hakim, Marca sebagai panitera, dan Dista Anggara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menjatuhkan sanksi seragam yakni berupa kurungan penjara 1 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.

“Tadi ada perusahaan garmen (Yongjin) yang disidang. Kemudian 1 pengusaha warung makan/restoran yang ditindak karena menyediakan makan di tempat. Seharusnya sesuai peraturan PPKM Darurat, restoran hanya boleh melayani take away atau delivery,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, pelanggar protokol kesehatan PPKM Darurat akan dikenakan Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Paling Sedikit Rp 5 Juta Dan Paling Banyak Rp 50 Juta.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru