Klasifikasi Perkebunan Besar Kabupaten Sukabumi, Tim Pencacah Optimalkan Kinerja

Sukabuminow.com || Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih melangsungkan proses pencacahan perkebunan. Proses tersebut diketahui akan berakhir pada 21 Agustus 2024 mendatang sejak dimulai pada 3 Juli 2024.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, melalui Kepala Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP), Eris Firmansyah mengatakan, Tim Pencacah Perkebunan Besar Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi masih melaksanakan kunjungan lapangan ke 51 Perkebunan Besar yang terdiri dari 48 swasta dan tiga negara pengelola Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi.

“Pencacahan Perkebunan Besar ini dalam rangka pelaksanaan verifikasi dokumen, kondisi kebun dan pemanfaatan areal, keadaan manajemen, maupun potret aspek sosial kemasyarakatan, sesuai pedoman indikator penilaian kebun,” kata Eris, Selasa (6/8/24).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pencacahan merupakan salah satu tahapan dalam proses kegiatan penilaian atau reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar di Kabuoaten Sukabumi tahun 2024.

“Tim Pencacah bertugas secara profesional dan proporsional serta sesuai dengan pedoman/prosedur teknis,” ujarnya.

Sementara itu Subkor Penatausahaan Pertanian Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP), Gumilar Permana menambahkan, setelah tahap pencacahan selesai, selanjutnya kegiatan penilaian atau reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar tahun 2024 akan memasuki tahapan verifikasi berkas penilaian.

“Ada delapan sub sistem indikator kelas kebun oleh yang dinilai Tim Penilai Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Antara lain legalitas perkebunan, manajemen perkebunan, kondisi pemanfaatan lahan perkebunan, unit pengolahan hasil, sosial ekonomi dan lingkungan, ekonomi wilayah, serta pelaporan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuan penilaian Perkebunan Besar sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 7 Tahun 2009 di antaranya :

  1. Mengetahui kinerja usaha perkebunan;
  2. Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;
  4. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan; (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru