Sukabuminow.com || Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Suherlan alias Samson, warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penetapan para tersangka tersebut.
“Ya, benar. Saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (24/2/25).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Korban Dinyatakan ODGJ oleh Rumah Sakit
Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Samson diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban memang merupakan ODGJ,” ungkap Samian.
Motif dan Identitas Tersangka Masih Diselidiki
Hingga kini, motif di balik pengeroyokan yang menewaskan Samson serta identitas keenam tersangka masih belum diungkap ke publik. Polres Sukabumi berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.
Barang Bukti Bersimbah Darah Ditemukan
Unit Inafis Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Beberapa di antaranya adalah bambu runcing, balok kayu, besi beton, baju, sarung, serta batu yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah tak jauh dari jasad korban.
Sementara itu, jasad Samson sempat dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta, untuk diautopsi. Sejumlah warga yang diduga mengetahui kejadian juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Selain korban, ada warga lain yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitasnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga tersebut tengah menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
