Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Penggiat Medsos Mengaku Wartawan, PWI Sukabumi Minta Penegakan Hukum Tegas

Sukabuminow.com || Dilaporkannya sekelompok orang yang mengaku wartawan oleh wali murid dan anak pemilik Yayasan Nurul Ikhlas ke Polres Sukabumi menuai perhatian dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, turut angkat bicara dan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Mulya, seorang jurnalis sejati harus memahami batasan dan tanggung jawab profesinya dalam menyampaikan informasi kepada publik. Terlebih lagi, dalam kasus yang menyangkut anak di bawah umur, wartawan wajib berhati-hati agar tidak melanggar hak anak atau menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Berita Terkait :

“Wartawan harus bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apalagi jika pemberitaan menyangkut anak di bawah umur, perlu kehati-hatian dan pemahaman terhadap perlindungan anak,” tegas Mulya, Jumat (10/10/25).

Menjaga Marwah Profesi Wartawan

Mulya menyayangkan apabila ada pihak yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan etika. Menurutnya, perilaku seperti itu mencederai marwah profesi dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.

“Sangat disayangkan bila ada oknum yang mengaku wartawan, tetapi tidak berpegang pada aturan. Hal itu mencoreng nama baik profesi dan membuat jurnalis sejati ikut tercoreng oleh ulah mereka,” ujarnya.

Mulya mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Sukabumi untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan profesi dengan berpegang teguh pada etika jurnalistik.

“Mari kita semua, teman-teman wartawan, tetap menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam bekerja,” tambahnya.

Harap Kasus Diusut Tuntas

Menanggapi laporan yang dibuat oleh wali murid dan pihak yayasan terhadap sekelompok orang yang mengaku wartawan, Mulya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini. Polisi tentu akan menelusuri apakah benar mereka wartawan atau hanya mengaku-ngaku saja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, apabila terbukti para pelaku bukan wartawan resmi, maka tindakan tegas perlu diberikan karena perbuatan tersebut telah mencederai marwah profesi wartawan.

“Jika terbukti bukan wartawan, mereka harus ditindak tegas. Jangan sampai profesi mulia ini digunakan untuk kepentingan pribadi atau intimidasi,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain itu, Mulya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku wartawan. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa identitas dan legalitas seseorang sebelum memberikan keterangan atau izin wawancara.

“Apabila ada pihak yang mengaku wartawan, tanyakan identitasnya. Pastikan dia benar-benar bekerja di media resmi dan memiliki kartu pers yang sah,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!