Sukabuminow.com || Penanganan perkara dugaan penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya Nizam Syafei (NS) memasuki fase penting. Setelah ibu tiri korban lebih dahulu diproses hukum, kini ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), resmi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polres Sukabumi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/6/26).
Perkembangan kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kelalaian dalam pengasuhan anak yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak. Proses hukum yang terus berjalan juga menjadi sorotan terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Sukabumi.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar Tumpal.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, status penahanan Anwar Satibi resmi beralih dari tahanan Polres Sukabumi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, Nizam merupakan anak kandung tersangka AS. Setelah kedua orang tuanya berpisah, korban tinggal bersama ayahnya.
Sejak tahun 2023, Nizam diketahui tinggal bersama AS dan istri barunya, Teni Ridha (TR). Pada November 2025, korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif.
Kemudian pada 3 Februari 2026, Nizam pulang dari pesantren dalam kondisi sehat. Namun dalam kurun waktu berikutnya, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa korban tidak tertolong. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian memicu proses penyelidikan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap ayah kandung dan ibu tiri korban.
Tumpal mengungkapkan, berkas perkara yang diterima jaksa telah didukung berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses ke persidangan.
Berkas tersebut mencakup keterangan 11 orang saksi, empat ahli, serta sejumlah barang bukti lain yang saling berkaitan dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
“Tersangka AS pertama kali ditahan oleh penyidik sejak 29 April 2026. Setelah tahap II dilaksanakan, tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara,” kata Tumpal.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak agar proses persidangan dapat segera digelar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang diterima merupakan barang bukti elektronik.
Menurutnya, penyidik menyerahkan sejumlah perangkat dan dokumen digital yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang kami terima antara lain handphone milik AS, handphone milik TR yang digunakan dalam perkara sebelumnya, tangkapan layar percakapan, serta sejumlah video yang disimpan dalam perangkat USB. Jadi sebagian besar barang bukti memang berupa bukti elektronik,” ujarnya.
Keberadaan bukti digital tersebut dinilai penting karena dapat membantu jaksa membangun konstruksi perkara secara lebih komprehensif di persidangan.
Abram menegaskan bahwa substansi utama perkara yang disangkakan kepada AS adalah dugaan penelantaran terhadap anak.
Menurutnya, setiap orang tua memiliki kewajiban hukum untuk memastikan anak berada dalam pengawasan dan perlindungan yang layak.
“Sebagai orang tua, AS seharusnya menempatkan anaknya di bawah pengawasan yang baik. Itu inti dari perkara ini, meskipun terdapat tiga pasal alternatif yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kekerasan terhadap korban, Abram memilih menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada majelis hakim melalui proses persidangan.
“Nanti akan kita buktikan di persidangan. Kami tidak ingin mendahului fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan beberapa dakwaan alternatif yang akan diuji dalam persidangan.
Di antaranya adalah pasal terkait penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, pasal mengenai perlakuan salah terhadap anak, serta pasal penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman pidana maksimalnya tujuh tahun penjara,” kata Abram.
Proses hukum terhadap AS sendiri bermula dari laporan yang diajukan ibu kandung korban, Lisnawati, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Adapun perkara terhadap ibu tiri korban berinisial TR telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diproses secara terpisah. Kejaksaan masih mengkaji mekanisme pelimpahan kedua perkara tersebut ke pengadilan.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
