Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Kasus Investasi Bodong, Polisi Ciduk IRT

Sukabuminow.com || Kasus investasi bodong yang dilaporkan puluhan perempuan ke Polres Sukabumi menemui titik terang. Itu setelah polisi menangkap tersangka berinisial S, dalam kasus yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka berusia 22 tahun itu merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Modus operandi tersangka membalut investasi bodong tersebut dengan kedok bisnis yang bergerak di bidang tekstil.

“Tersangka S melakukan kejahatannya dari bulan Agustus 2022. Para korban melaporkan kasus ini pada 23 Februari 2023 kemarin,” terang Aa Dede -sapaan Maruly- dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/3/2023).

Dari hasil pengembangan para korban, polisi menemukan fakta bahwa kerugian mencapai 2.7 miliar. Aa Dede menyebut, nilai itu masih besar kemungkinan bertambah jika korban terus berdatangan melaporkan hal yang sama.

“Sementara ada 60 korban dengan kerugian bervariasi. Mulai 40 juta hingga 150 juta. Mungkin masih ada calon korban lain yang masih ada. Kita perlu selidiki lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara dari dua pasal tersebut. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page