Kantongi Izin Kemendagri hingga KASN, Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Lelang Jabatan

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menggelar Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Proses tersebut mulai dibuka per Rabu (15/5/24).

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, melalui Sekretaris Ganjar Anugrah mengatakan, empat posisi dilelang dalam seleksi kali ini. Keempatnya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

“Pengumuman sudah kita sebar. Dan seperti biasa, siapapun bisa mengikuti lelang jabatan ini. Selama memenuhi persyaratan yang diberlakukan,” ucap Ganjar.

Adapun pengumuman tersebut bernomor 800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2024 tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Sukabumi. Proses lelang dimulai dengan pendaftaran yang dimulai pada 15 hingga 29 Mei 2024.

“Pendaftaran secara online bisa dilakukan di https://bit.ly/seleksijpt_2024. Sedangkan daftar secara langsung bisa ke sekretariat pansel pada hari kerja dari pukul 09.00 pagi hingga 04.00 sore,” jelasnya.

Sementara itu tahapan-tahapan Lelang JPT Pratama untuk empat posisi tersebut di antaranya pengumuman serta pelamaran dan pendaftaran/verifikasi berkas pada 15 hingga 29 Mei, seleksi administrasi pada 30 Mei, penelusuran rekam jejak pada 15 Mei hingga 20 Juni, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 31 Mei mendatang.

Selanjutnya seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural pada 3 hingga 5 Juni, yang hasilnya akan diumumkan pada 14 Juni 2024. Disusul seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) pada 19 dan 20 Juni, pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang dan hasil rekam jejak pada 25 Juni 2024.

Tahapan berikutnya yakni wawancara pada 3 dan 4 Juli, tes kesehatan pada 9 Juli, dan pengumuman hasil akhir pada 15 Juli mendatang.

“Semua persyaratan dalam menyelenggarakan lelang jabatan ini sudah lengkap. Makanya digelar bulan ini karena dasar hukumnya sudah kami kantongi,” katanya.

Adapun dasar hukum Lelang JPT Pratama untuk empat posisi di lingkup Pemkab Sukabumi itu antara lain Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1503/JP.00.00/04/2024 tanggal 28 April 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Sukabumi;

Selanjutnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3472/KPG.07/BKD tanggal 29 April 2024 perihal Konsultasi Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Pemkab Sukabumi;

Terkahir, Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/3374/OTDA tanggal 10 Mei 2024 perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Sukabumi; (Ade F)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru