Sukabuminow.com || Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap potensi kampanye di luar jadwal dan praktik politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih selama masa tenang Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, masa tenang Pemilu 2024 pada 11, 12, dan 13 Februari, merupakan periode krusial dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi.
Baca Juga :
- Bupati Sukabumi Optimis Pemilu Lancar
- Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 Digeser ke TPS
- APK di Palabuhanratu Ditertibkan Panwascam
“Di masa tenang ini adalah masa dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik. Apa bila terjadi pelanggaran tersebut kita akan tindak tegas,” ujar Faisal, Senin (12/2/24).
Selain itu, mengumumkan hasil survei tentang Pemilu di masa tenang juga tidak diperbolehkan. Bahkan sanksinya jelas berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar 12 juta rupiah,” jelasnya.
Faisal juga mengungkap sanksi bagi pelaku atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih. Menurutnya, para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara.
“Memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda 48 juta rupiah. Terakhir, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 12 juta,” sambungnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
