AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPertanian

Kaji Terap LP2B ke Bali, Ini Hasilnya

Sukabuminow.com || Tidak lama lagi, Kabupaten Sukabumi akan segera memiliki Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B). Saat ini, posisi Raperda LP2B masih dalam fasilitasi provinsi setelah sebelumnya dibahas di tingkat Kabupaten Sukabumi melalui Rapat Paripurna DPRD.

Untuk memastikan Perda LP2B baik dalam penerapannya nanti, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melakukan kaji terap LP2B ke daerah yang telah lebih dulu menerapkannya, yakni Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Senin (28/11/22) lalu.

“Kabupaten Bangli dipilih karena sudah bagus dalam penerapan Perda LP2B. Mereka sudah lebih dulu menerapkan aturan itu dan sejauh ini sangat sukses,” terang Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal, Senin (12/12/22).

Gilar menjelaskan, kesuksesan Bangli menerapkan Perda LP2B juga dibantu dengan aturan adat yang cukup ketat. Dimana masyarakat memiliki tingkat kepatuhan terhadap kewajiban menjaga lahan pertanian untuk tetap eksis dan menjauhkannya dari alih fungsi.

“Banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Bangli soal Perda LP2B ini. Kami berharap akan bisa menerapkannya di Kabupaten Sukabumi ke depan,” harapnya.

Untuk diketahui, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan LP2B diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya melindungi dan mempertahankan lahan produktif yang saat ini masih ada.

Dalam Raperda perubahan itu, luasan LP2B mencapai 41.643,03 hektare yang sesuai dengan kawasan tanaman pangan atau subzona tanaman pangan.

Selain itu, terdapat skema lainnya yang diharapkan dapat melindungi LP2B, yakni skema insentif khusus LP2B bagi petani berupa bantuan keringanan PBB, pemberian keringanan pajak disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan bantuan premi AUTP bagi sawah LP2B. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page