Sukabuminow.com || Laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berujung saling bantah antara pelapor dan terlapor. Kedua pihak menyampaikan versi berbeda mengenai insiden yang terjadi di Kampung Cipeteuy, Jumat (21/8/26) itu.
Warga bernama Nanang melaporkan Kepala Desa Mekartanjung berinisial ES atau Eden Solihin ke Polres Sukabumi. Nanang mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan tangan setelah terlibat insiden dengan kepala desa tersebut.
Kakak Nanang, Roni Permana, mengatakan adiknya sempat kehilangan kesadaran setelah kejadian. Ia menyebut Nanang mengalami luka setelah diduga dipukul, kepalanya dibenturkan ke tiang warung, dan dilempari batu.
“Adik saya itu main ke rumah temannya, tidak ada persoalan apa-apa. Begitu datang, tiba-tiba langsung dihantam oleh kepala desa,” ujar Roni.
Pihak keluarga meminta kasus tersebut diproses secara objektif. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Pendamping Nanang dari LKBH HMI Cabang Sukabumi, Cesar Al-Munir, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban dalam proses hukum. Menurutnya, persoalan tersebut diduga berawal dari masalah yang terjadi beberapa hari sebelumnya terkait lampu sepeda motor dan kemudian berkembang ke persoalan di media sosial.
Kepala Desa Mekartanjung Akui Memukul, Bantah Pengeroyokan
Sementara itu, Eden Solihin membenarkan dirinya melakukan pemukulan terhadap Nanang. Namun, ia membantah terjadi pengeroyokan, penggunaan batu atau benda keras, maupun tindakan yang menyebabkan korban pingsan.
Eden menyebut insiden tersebut merupakan perkelahian spontan yang dipicu persoalan komentar di media sosial. Ia mengaku komentar dari akun Facebook yang disebutnya milik Nanang dianggap bernada penghinaan dan ancaman terhadap dirinya.
“Secara refleks saya memukulnya. Setelah itu dia melakukan perlawanan. Jadi tidak ada rencana sebelumnya,” kata Eden.
Menurut Eden, pertemuannya dengan Nanang terjadi secara kebetulan. Ia mengaku mengenali Nanang berdasarkan foto akun media sosial yang sebelumnya menjadi sumber persoalan.
“Ini perkelahian, menggunakan tangan, saling adu jotos. Tidak ada pengeroyokan, tidak menggunakan benda-benda keras, dan tidak ada yang sampai pingsan,” ujarnya.
Eden juga menyatakan memiliki tangkapan layar terkait komentar yang dianggap sebagai ancaman. Bukti tersebut, menurut dia, siap diserahkan kepada penyidik.
Kedua Versi Kini Menjadi Materi Penyidikan
Perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor membuat aspek pembuktian menjadi penting. Klaim mengenai luka korban, dugaan penggunaan benda keras, kronologi pertemuan, serta persoalan komentar di media sosial perlu diuji melalui keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
Eden mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan ancaman di media sosial kepada kepolisian. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila laporan Nanang berlanjut.
“Kalau dia menuntut, saya juga mungkin akan melaporkan karena ada kata-kata seperti itu, seperti ada ancaman,” katanya.
Sementara itu, Nanang telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses laporan di Polres Sukabumi. LKBH HMI menyatakan pendampingan akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Hingga tahap ini, kedua pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Penentuan benar atau tidaknya dugaan penganiayaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
