AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Iwan Ridwan Serukan Penyelesaian Masalah HGU dan Infrastruktur Perkebunan PTPN I

Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengintensifkan fungsi pengawasannya terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional II. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (2/12/25) di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, serta dihadiri jajaran Kantor ATR/BPN dan perwakilan Head Office PTPN I Regional II.

Dalam rapat tersebut, Iwan Ridwan menegaskan pentingnya PTPN I Regional II segera mengajukan perpanjangan HGU sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Menurutnya, kepastian perpanjangan HGU tidak hanya berkaitan dengan legalitas lahan, tetapi juga dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar area perkebunan.

“Kami mendorong PTPN I Regional II untuk segera memproses perpanjangan HGU. Regulasi sudah jelas, dan langkah cepat sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kekosongan kebijakan yang berdampak pada masyarakat,” ujar Iwan, Kamis (4/12/25).

Selain menyoroti aspek regulasi, Iwan juga menyampaikan berbagai aspirasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar area kebun, termasuk 15 desa yang masuk dalam kawasan perkebunan PTPN. Ia menekankan bahwa masyarakat telah lama menghadapi sejumlah persoalan yang memerlukan solusi konkret.

“Masyarakat menghadapi berbagai kesulitan, terutama terkait infrastruktur jalan di area kebun yang rusak parah. Jalan tersebut tidak bisa dibangun menggunakan anggaran pemerintah karena statusnya berada di wilayah HGU,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kurang harmonisnya hubungan kemitraan antara perkebunan dan masyarakat sekitar, serta minimnya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mestinya menjadi perhatian.

Tidak hanya itu, Komisi I turut menyoroti persoalan tanah kosong PTPN yang diusulkan sebagai lokasi relokasi warga korban bencana longsor di Cisolok. Iwan meminta agar aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin PTPN membuka ruang dialog lebih luas. Ada kebutuhan fasos dan fasum, ada pula kepentingan relokasi warga terdampak bencana. Semuanya harus mendapat perhatian proporsional,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Head Office PTPN I Regional II menyambut positif dorongan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka memastikan akan mengajukan perpanjangan HGU pada tahun 2026, serta mengkonsultasikan penyisihan lahan fasos-fasum dan area kebun yang sudah dimanfaatkan masyarakat kepada Kementerian BUMN setelah ada permohonan resmi dari Bupati.

PTPN I Regional II juga membuka peluang kerja sama terkait perbaikan infrastruktur jalan melalui pola kolaborasi yang disepakati bersama.

Menutup rapat kerja, Iwan Ridwan menyampaikan harapan besar agar seluruh pembahasan dapat berujung pada solusi nyata bagi masyarakat.

“Dengan rapat kerja ini, kami telah berusaha maksimal memperjuangkan harapan masyarakat terhadap PTPN I Regional II. Mudah-mudahan ada solusi yang dapat dilaksanakan di daerah, meskipun sebagian menjadi kewenangan Kementerian BUMN,” ucap Iwan.

“Semoga seluruh keputusan berpihak pada kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page