Enam Tersangka Asusila Disel Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam terduga pelaku pelecehan seksual dan rudapaksa dengan korban mayoritas anak di bawah umur. Jumlah tersangka merupakan hasil pengungkapan sebulan terakhir.

“Saat ini enam tersangka sudah dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu sidang,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Jumat (7/4/24).

Enam tersangka tersebut antara lain AT (56 th) dengan korban anak tirinya, NN (22 th). DD (53 th) yang tiga kali merudapaksa keponakannya berusia 11 tahun. DF (38 th), guru agama yang melecehkan anak didiknya sendiri berusia 16 tahun.

Selanjutnya ET (69 th), yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. NS (37 th), paman yang memperkosa keponakannya berusia 17 tahun. Terakhir SA (25 th), duda yang memperkosa pacarnya berusia 16 tahun sebanyak lima kali.

“Tersangka AT dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 286 dan atau Pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Aa Dede.

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” timpal Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru