Dua SPBU Disita Polisi, Simak Kronologisnya
Sukabuminow.com || Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi disita Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (25/8/22).
Kedua SPBU tersebut di antaranya SPBU 34.433.16 di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, dan SPBU 34.433.08 Bagbagan di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
Pengawas SPBU 34.433.16 Cikidang, Budiman, mengaku kaget dengan kedatangan Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, tidak ada informasi sebelumnya terkait hal itu.
“Ya, kaget. Sebelumnya tidak ada informasi apapun,” ucap Budiman.
Ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab penyitaan tersebut. Meski begitu, pelayanan di SPBU tersebut masih berjalan normal. Namun di depan SPBU terdapat pengumuman yang penyitaan yang dipasang petugas.
“Kronologisnya kurang tahu dan tidak ada pemberitahuan ada persoalan apa. Kata pemilik SPBU ini, agar mengikuti sesuai arahan pak Polisi saja. Tidak ada pertanyaan apa-apa dari Bareskrim,” ujarnya.
Sementara itu di tempat berbeda, pengawas SPBU 34.433.08 Bagbagan, Asep Herman alias Acil, juga mengaku kaget dengan kedatangan polisi yang melakukan penyitaan tersebut. Namun dirinya tetap mengikuti arahan dari pemilik.
“Polisi melakukan penyitaan secara administrasi. Sementara untuk penjualan kita tetap jalan,” singkatnya.
Di kedua SPBU tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri memasang banner sebagai tanda penyitaan yang berbunyi, ‘Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah Dan Bangunan Ini Disita Oleh Dittipideksus Bareskrim Polri’.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum melakukan penyitaan dua SPBU tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pukul 10.30.
Ketika hendak dikonfirmasi terkait penyitaan dua SPBU tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan. Karena menurutnya, kewenangan memberikan keterangan ada pada Humas Bareskrim Polri. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




