Sukabuminow.com || Belasan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi hanya dalam waktu dua pekan. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (25/3/22).
Ia mengatakan, pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jelang bulan suci Ramadan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Total 12 kasus berhasil diungkap. Kami juga ‘mengantongi’ 16 orang tersangka,” tuturnya kepada wartawan.
Dari 12 kasus tersebut, kata Dedy, 10 di antaranya kasus narkotika, satu kasus obat keras terbatas, dan satu kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami menyita 123,54 gram sabu, 1314,38 gram daun ganja basah dan kering, 16 batang pohon ganja sekitar 872 gram, 278 butir obat keras, dan 1382 botol minuman beralkohol berbagai merk,” bebernya.
Sementara itu, 16 tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dengan rincian enam orang kasus sabu, enam orang kasus ganja, satu orang kasus obat keras terbatas, dan tiga orang kasus minuman beralkohol.
“Mereka terancam dihukum empat tahun penjara,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menerangkan, berbagai modus dilakukan para pelaku untuk melancarkan ‘usahanya’.
“Ada yang menanam sendiri ganja dan dijual secara face to face kepada pembelinya seperti yang kita ungkap di Kalapanunggal kemarin. Ada juga yang ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk mihol itu modus jual belinya secara langsung,” jelasnya.
“Para tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang residivis yang saat ini sedang kita DPO-kan. Masih kita cari,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
