AdvertorialDPRD Kabupaten SukabumiKabupaten SukabumiPemerintahan

DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda

Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di ruang utama Gedung DPRD, Kamis (10/03/25). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan status hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Transformasi BPR untuk Ekonomi Daerah

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa perubahan status BPR Sukabumi menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan daya saing, memperkuat permodalan, serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan perbankan, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kami ingin memastikan tata kelola yang lebih transparan dan profesional,” jelas Asjap.

Fraksi-fraksi di DPRD umumnya menyambut baik perubahan ini. Fraksi Golkar, Gerindra, dan PKB mendukung penuh langkah ini karena dinilai akan meningkatkan akses perbankan bagi masyarakat, terutama UMKM. Sementara itu, fraksi PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP memberikan beberapa catatan, seperti perlunya penguatan permodalan, mitigasi risiko, serta optimalisasi peran BPR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita ingin memastikan BPR Sukabumi yang baru nanti benar-benar bisa menjadi pilar ekonomi daerah, bukan hanya sekadar perubahan nama atau badan hukum,” ujar Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali.

Selain itu, penanganan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah juga menjadi perhatian dalam perubahan ini. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan akan memperkuat pengawasan dan regulasi agar kinerja bank daerah ini tetap sehat dan menguntungkan.

Komisi III Ditugaskan Bahas Raperda

Selain membahas transformasi BPR Sukabumi, Rapat Paripurna juga menetapkan Komisi III DPRD sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum tersebut. Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah digelar pada 27 Februari 2025.

“Kami berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pembahasan Raperda bisa berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda 2025,” kata Budi.

Dengan adanya perubahan ini, PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan bisa menjadi lokomotif ekonomi daerah, memperluas akses permodalan bagi UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Ade F)

Redaktur : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button