Dituduh Miliki Santet, Warga Cibitung Lapor Polisi

Sukabuminow.com || M. Abudin (58 th), warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, melaporkan seorang berinisial K (32 th) ke polisi, Rabu (22/6/22).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, Abudin melaporkan pria tersebut karena tidak terima dituding memiliki ilmu hitam atau santet.

Kuasa hukum M. Abudin, Muhamad Ikram Adriansyah Kumiwang mengatakan, 5 November 2021 lalu, beredar video terlapor tengah bertanya kepada seorang wanita yang sedang kesurupan. Wanita itu menerangkan bahwa Abudin telah melakukan pembunuhan terhadap warga Kampung Cigaru.

“Klien kami menerima kabar beredarnya video itu dari tetangga. Sempat tak dihiraukan karena kenyataannya tidak seperti itu. Tapi lama-lama situasi kampung jadi tidak kondusif, dan kami mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini,” tutur Ikram, Rabu (22/6/22).

Ikram dan kolega melaporkan hal itu ke Polres Sukabumi dengan aduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap kliennya yang juga pemilik pondok pesantren itu. Saat ini, kata Ikram, pelaku berinisial K ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Terima kasih banyak kepada Polres Sukabumi telah menindak lanjuti pelaporan kami dengan sangat presisi dan profesional. Sehingga klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri, membenarkan kasus tersebut. Dirinya juga membenarkan bahwa status terlapor telah menjadi tersangka.

“Pelaku sudah jadi tersangka. Disangkakan Pasal 310 dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara. Saat ini sudah masuk tahap satu pemeriksaan,” singkatnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru