AdvertorialKabupaten SukabumiKesehatanPemerintahan

Dinkes Kabupaten Sukabumi Miliki Bidang PPKMM, Ini Tugasnya

Sukabuminow.com || Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengalami perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) sejak awal tahun 2022. Itu menyebabkan nama bidang berubah bahkan dapat dikatakan terdapat bidang baru di dalamnya, salah satunya Bidang Pengawasan, Pembekalan Kesehatan, Dan Usaha Makanan Minuman (PPKMM).

Bidang tersebut dipimpin Andi Rahman selaku kepalanya. Mantan Kabid Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) itu mengatakan, Bidang PPKMM memiliki tiga sub Koordinator di dalamnya, yakni Subkor Pengawasan Farmasi, Subkor Pengawasan Alat Kesehatan dan Produksi Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), serta Subkor Pengawasan Usaha Makanan dan Minuman Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Bisa dikatakan ini merupakan bidang baru di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sesuai perubahan SOTK tadi,” tutur Andi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jl Jaksa Agung R Soeprapto, Palabuhanratu, Rabu (23/3/22).

Ia menjelaskan, Subkor Pengawasan Farmasi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengawasi sediaan farmasi di Kabupaten Sukabumi. Sehingga ketersediaannya tidak terganggu.

“Sarana kefarmasian menjadi tanggung jawab bidang ini. Kami harus memastikan kefarmasian di Kabupaten Sukabumi tidak terganggu atau terhambat,” terangnya.

Sementara itu Subkor Pengawasan Alat Kesehatan Dan PKRT, memiliki tupoksi untuk mengontrol alat kesehatan cukup mumpuni dan sesuai spek serta kualitasnya terjamin.

“Beberapa kriteria yang masuk Alkes dan PKRT yang kami awasi di antaranya optik, toko alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pengawasan alat kesehatan di Puskesmas,” terangnya.

“Adapun produknya adalah yang berisiko rendah, seperti sabun, masker kain. Termasuk juga produk non invasif, produk non steril, produk non elektrik, produk tanpa antiseptik dan desinfektan, serta proses produksi tanpa penanganan limbah,” imbuhnya.

Sedangkan Subkor Pengawasan Usaha Makanan dan Minuman dan PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga), Andi menjelaskan, memiliki tupoksi untuk menjamin peredaran pangan memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.

“Sasarannya adalah pangan olahan rumah tangga dalam kemasan, cafe, restoran, jasa boga, pokoknya makanan atau minuman yang masa kedaluwarsa-nya tujuh hari. Soalnya lebih dari itu, menjadi kewenangan BPOM,” jelas Andi.

Selain itu, pihaknya juga berhak mengeluarkan sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS) pangan jajanan, dan stikerisasi. Namun, katanya, pergerakan pihaknya terbatas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam prakteknya kita tidak bisa memaksa masyarakat untuk mengajukan permohonan sertifikat layak higienis sanitasi. Sebab memang itu tidak wajib berdasarkan UU Cipta Kerja. Tapi jika suatu hari terdapat suatu peristiwa seperti keracunan, kita baru masuk untuk melakukan pembinaan seputar makanan dan minuman sehat itu seperti apa.
Pembinaan hanya tiga hari, kemudian turun sertifikat.
Dan itu gratis, karena dibiayai Pemda,” bebernya.

Kendati begitu, ia berharap masyarakat yang memiliki usaha makanan dan minuman mau memikirkan hal itu. Sebab ia menilai kepemilikan SLHS sangat penting. Selain menjadikan usahanya lebih terpercaya, kebersihan dan kehigienisan-nya terjaga.

“Jadi mindset-nya ke depan. Jika ingin mengembangkan usaha Mamin lebih besar lagi kan mudah jika punya SLHS ini,” pungkasnya. (Andra)

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page