Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, UM Disel

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Sudah tak terhitung banyaknya kepala desa (Kades) yang harus merasakan dipenjara akibat kasus korupsi Dana Desa (DD). Sayangnya, masih saja ada Kades yang berani ‘bermain api’ dengan DD.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menahan UM, mantan Kades Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/2/21), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Betul, tadi jajaran bidang pidana khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UM, yaitu Kepala Desa Bojongkerta. Kasusnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan anggaran alokasi Dana Desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto di kantornya, Rabu (17/2/21).

Jumlah DD yang diduga ditilep UM cukup fantastis. Menurut Bambang, UM menilep alokasi DD senilai Rp 514.275.109. Atas perbuatannya tersebut, UM terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf B, UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. Ancaman hukumannya sampai dengan 20 tahun,” jelasnya.

Saat ini, UM mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Warungkiara, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan Covid-19.

“Tadi setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan khususnya Covid-19 oleh tim dokter, yang bersangkutan dinyatakan tidak terkena Covid-19 sehingga kita bawa ke Lapas Warungkiara,” pungkasnya.

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru