Sukabuminow.com || Polisi mengamankan empat orang yang diduga menyalahgunakan surat rekomendasi untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Purabaya. Surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten dan wilayah V Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial TF sebagai petugas SPBU Purabaya, Y, J, dan HJD, yang merupakan pemilik surat rekomendasi. Inisial yang terkahir disebut bahkan sudah kurang lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak. Ironisnya, dirinya bukan berprofesi sebagai petani.
“TF, Y, dan J, memiliki tiga lembar surat rekom UPTD Pertanian wilayah V Jampangtengah. Sedangkan HJD memiliki empat lembar surat rekom dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten,” terang Dedy kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (1/4/22).
Ia menjelaskan, J dan Y menggunakan tiga surat rekomendasi itu digunakan untuk membeli 420 liter solar yang ditempatkan dalam 12 jerigen. Sedangkan HJD menggunakan empat surat rekomendasi untuk mendapatkan 340 liter solar.
“Total BBM jenis solar yang dimiliki para tersangka 760 liter. BBM tersebut dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka TF. Mereka membeli BBM tersebut pada saat tersangka TF bertugas sebagai operator di SPBU tersebut,” jelasnya.
“Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada keterkaitan dari dinas, karena mereka menggunakan modus surat rekom UPTD dan mereka membeli lebih. BBM itu mereka jual lagi, tapi bukan untuk kepentingan pertanian,” terangnya.
Kata Dedy, solar tersebut dibeli seharga 5 ribu rupiah per liter. Kemudian dijual kembali seharga 6 ribu hingga 7 ribu rupiah per liternya.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Keempat orang tersebut kami kenakan Undang-Undang Minyak dan Gas By serta turut serta membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
