Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperkuat sinkronisasi data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tetap diterima warga yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan pembaruan data menjadi perhatian karena terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara data pemerintah daerah dengan data BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah kini mendorong koordinasi lintas perangkat daerah bersama BPJS Kesehatan.
Menurut Ade, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Kita tetap harus koordinasi dengan BPJS. Data dari kita dengan data dari BPJS harus sinkron supaya efektif dan tepat sasaran dalam memberikan bantuan,” ujar Ade di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (2/10/26).
Ia menegaskan, warga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan akses hanya karena persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai orang yang benar-benar membutuhkan, orang yang benar-benar sakit dan perlu bantuan tidak dibantu. Pada saat masuk rumah sakit, yang memang harus dibantu tetap harus dibantu,” katanya.
Data Peserta PBI Sukabumi Masih Diverifikasi
Ade mengatakan jumlah peserta yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam skema tersebut sebelumnya berada di kisaran 425 ribu jiwa. Namun, angka itu belum menjadi data final karena masih harus dipilah dan diverifikasi.
Proses pemutakhiran mencakup pencocokan data kependudukan, kondisi sosial masyarakat, serta data kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini diperlukan agar pembayaran iuran pemerintah daerah tidak salah sasaran.
Dalam bahan evaluasi sebelumnya, Pemkab Sukabumi juga menyoroti adanya data penduduk yang status kependudukannya perlu diperbarui, termasuk warga yang telah meninggal tetapi masih berpotensi tercatat dalam sistem kepesertaan.
Ade menyebut pembenahan data tersebut harus dilakukan bersama perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi.
“Intinya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS harus terus berkoordinasi. Kita ingin datanya sinkron sehingga pelayanan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Pembayaran Iuran Pemkab Sukabumi Berjalan hingga Akhir 2026
Di tengah proses pembaruan data, Ade memastikan kewajiban pembayaran iuran yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap dipersiapkan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Ia mengatakan pembayaran tersebut direncanakan berlangsung sampai Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan mengikuti pembahasan bersama pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas persoalan pembiayaan jaminan kesehatan yang dihadapi daerah.
“Pembayaran sampai Desember. Nanti seluruh Sekda di Jawa Barat akan dikumpulkan di provinsi. Kelihatannya bukan hanya Sukabumi yang mengalami masalah ini, tetapi secara keseluruhan,” ungkap Ade.
Bagi Pemkab Sukabumi, pembenahan data menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan. Anggaran yang disiapkan harus diarahkan kepada peserta yang memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan tetap mendapatkan pelayanan.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
