Cabut Tiang Internet, Tiga Pelaku Diancam Tujuh Tahun Penjara

Sukabuminow.com || Tiga dari lima pelaku pencurian tiang kabel internet di sepanjang jalur Kecamatan Cikembar hingga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M, S, dan ARF, dengan peran berbeda. M diketahui sebagai otak yang merencanakan. Sedangkan dua lainnya membantu melakukan eksekusi.

Baca Juga :

“Tiang digoyang-goyang, setelah longgar dicabut. Kemudian di angkut menggunakan pikap,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Kamis (9/11/23).

Maruly mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terungkap pada Minggu (15/10/23). Pihaknya baru mendapatkan laporan resmi pada Jumat (20/10/23) pukul 02.00 dini hari.

“Mereka berencana menjual tiang internet dengan harga 300 ribu rupiah per tiang. Tapi keburu diamankan oleh tim Opsnal Polres Sukabumi sebelum dijual,” ujarnya.

Maruly menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap warna putih, satu tangga dari bahan bambu, serta 26 tiang internet.

“Para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 E, dan ke-5 E KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru