AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Bupati Sukabumi Paparkan Tiga Raperda Penting di DPRD

Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memaparkan Nota Penjelasan DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/25), di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air; Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan Raperda tentang Jasa Lingkungan.

“Kami berharap Raperda ini menjadi dasar dalam pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Marwan terkait Raperda tentang Jasa Lingkungan.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Marwan menjelaskan bahwa regulasi tersebut penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Investasi adalah indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi harus segera ditetapkan sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Adapun mengenai Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, dirinya menyoroti pentingnya harmonisasi dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Materi dalam Raperda ini tidak boleh tumpang tindih dengan Perda sebelumnya. Penetapan kawasan perlindungan mata air juga harus sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button