Sukabuminow.com || Pegawai Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi akan bekerja selama tujuh setengah jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkim, Lukman Sudrajat, melalui Sub Koordinator Umum Dan Kepegawaian, Rian Hadiansyah.
“Kami mengikuti petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi soal jam kerja di bulan Ramadhan ini. Yakni SE Permenpan No. 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkap Rian, Senin (4/4/22).
Ia menjelaskan, surat edaran yang dimaksud dirilis pada 25 Maret 2022, serta ditandatangani Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo.
“Kami bekerja mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Istirahat hanya setengah jam, yakni jam 12 hingga 12.30,” jelasnya.
SE tersebut mengatur jam kerja instansi pemerintah dalam dua kelompok. Yakni kelompok instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Di mana untuk yang lima hari kerja menetapkan jam kerja mulai pukul 8 hingga 3 sore dan istirahat pukul 12 hingga 12.30 pada Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat, jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga 3.30 sore. Adapun jam istirahat berlaku dari pukul 11.30 hingga 12.30.
Sementara itu, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja mulai bekerja pada pukul 8 hingga 2 siang pada Senin hingga Sabtu. (Ade Firmansyah)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
