Bulan Ramadan, Distan Kabupaten Sukabumi Dorong Pegawai Tetap Produktif

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah merilis Surat Edaran Nomor : 800.1.11/ 1857/BKPSDM/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada 8 Maret 2024 lalu.
Baca Juga :
- Kata Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Soal Gelombang Pasang
- Healthy City Summit di Depan Mata, Alun Alun Gadobangkong Jadi Wajah Kabupaten Sukabumi
Dalam surat edaran tersebut, aturan jam kerja bagi ASN berkurang satu jam selama bulan Ramadan. Namun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja pihaknya.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi agar tetap bekerja seperti biasa,” ungkap Tuty, Kamis (14/3/24).
Surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah minimal 32,5 jam per minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Kami pastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menegaskan, bulan Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malasan. Sebaliknya, bekerja di bulan Ramadan akan semakin meningkatkan nilai keimanan diri. Ia meyakini, kewajiban yang dijalankan selama bulan Ramadan akan mendapatkan berlipat ganda pahala.
“Dari sisi religius jelas seperti itu. Harus diingat juga bahwa apapun yang terjadi kinerja tetap harus ditingkatkan. Apalagi kami di perangkat daerah, pengabdian kepada masyarakat harus dinomor satukan,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja akan memulai bekerja pada pukul 08.00 pagi hingga 03.00 sore pada Senin hingga Kamis, sedangkan istirahat dijalani mulai pukul 12.00 siang hingga 12.30 siang. Sementara pada hari Jumat, jam pulang pada pukul 03.30 sore setelah istirahat pada pukul 11.30 siang hingga 12.30 siang.
Sementara itu bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, masuk kantor mulai pukul 08.00 pagi hingga 02.00 siang pada Senin hingga Sabtu. (Ade F)
Editor : Andra Permana