Kabupaten SukabumiPemerintahan

BSMSS dan Karya Bhakti TNI 2025 di Sukabumi

Gotong Royong untuk Kemajuan Desa

Sukabuminow.com || Dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan desa serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan masyarakat, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menggelar Karya Bhakti dan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) 2025 pada Juni mendatang.

Program tahunan itu merupakan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa terpencil, perbatasan, serta daerah terdampak bencana.

Rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan digelar di Makodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/25), dengan dipimpin oleh Kasdim Mayor Arm Supiyana, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas PU, Bappelitbangda, dan 22 kepala desa dari 16 kecamatan.

Sinergi TNI dan Pemerintah untuk Pembangunan Desa

Supiyana menegaskan bahwa Karya Bhakti dan BSMSS merupakan bagian dari Operasi Bhakti TNI, yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan desa terutama infrastruktur jalan. Program ini selaras dengan Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu ‘Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan’.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga upaya membangun kesadaran gotong royong masyarakat yang selama ini mulai menurun. Dengan adanya sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan hasilnya lebih optimal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Yan Yan Setiawan, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dan sektor swasta dalam kegiatan ini sangat penting.

“Kami berharap para kepala desa dapat mensosialisasikan kegiatan ini dan mengajak berbagai elemen, termasuk perusahaan swasta, untuk turut berpartisipasi agar hasilnya lebih baik, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ujar Yan Yan.

Dukungan Regulasi & Dasar Hukum

Karya Bhakti dan BSMSS 2025 berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) tentang tugas operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan.
  • UU No. 6 Tahun 2014 Jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menekankan pentingnya pembangunan desa sebagai bagian dari pemerataan pembangunan nasional.
  • Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026, yang mengamanatkan percepatan pembangunan di desa-desa tertinggal.
  • Keputusan Bupati Sukabumi tentang penggunaan dana hibah untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, BSMSS, dan Karya Bhakti TNI.

Harapan dan Manfaat Program Karya Bhakti & BSMSS 2025

Dengan adanya program ini, diharapkan terjadi peningkatan konektivitas antar desa, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa-desa yang terisolasi, terdampak bencana, atau masih tertinggal.

“Melalui gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang dalam mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera,” tandas Yan Yan. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page