Kota Sukabumi

BPN Akan Tindak Tegas Petugas PTSL Yang Nakal

Sukabuminow.com || Maraknya isue dugaan pungutan biaya pengadministrasian program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) melebihi ketetapan Rp150 ribu di beberapa wilayah Kota Sukabumi menuai polemik. Berbagai pendapat dilontarkan oleh sejumlah warga yang mengaku keberatan atas pungutan tersebut.

Hendi (40) misalnya, salahseorang warga Kampung Nagrak, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, mengatakan, biaya administrasi PTSL yang dipungut oleh oknum petugas lingkungan mulai dari tingkat RT, RW, petugas kelurahan hingga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Sukabumi, dinilai sangat memberatkan warga.

“Di Nagrak, biaya adm PTSL itu Rp300 ribu hingga 350 ribu per orang. Apakah ini kebijakan dari pemerintah langsung atau hanya akal-akalan oknum petugas?,” katanya saat dihubungi Sukabuminow, Jumat (22/2/19).

Meski banyak dikeluhkan warga, program PTSL ini juga banyak diminati warga. Sehingga mau tidak mau, warga tetap ingin mendapatkan SHM (Surat Hak Milik) atas tanah atau rumah tinggal yang warga miliki.

“Dilema, kami selaku warga terpaksa mengikuti sistem tersebut, karna sangat ingin memiliki SHM melalui program PTSL,” ujarnya.

Baca Juga  :

Menyikapi keluhan warga, A Ganjar Wajah Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Sukabumi, menegaskan, jika hal tersebut benar terjadi, pihaknya tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas, khususnya bagi petugas BPN yang diduga terlibat dalam permasalahan ini.

“Dalam mrnjalankan program PTSL, tentunya kita mengikuti aturan yang sudah diputuskan oleh tiga menteri sesuai SK (Surat Keputusan) No : 25/SKB/V/2017,” tegasnya.

Dalam program PTSL yang telah ditentukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di tegaskan, bahwa pembiayaannya tidak lebih dari Rp150 ribu.

“Jadi berbagai biaya operasional petugas, dokumen, hingga dalam rangka kelengkapan persyaratan itu sudah masuk dalan biaya Rp150 ribu tersebut,” paparnya.

Guna mengantisipasi permasalahan tersebut, Pak Ab (sapaan akrab Aku Ganjar Wajah) saat dikonfirmasi via seluler Jum’at (22/2/19) mengungkapkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas fisik dan yuridis untuk menyikapi persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi dilapangan dalam pengimplementasian program PTSL tersebut.

“Untuk masalah PTSL, saya selalu mengintruksikan kepada seluruh lurah, satgas fisik dan yuridis untuk tidak memungut diluar ketentuan. Apalagi hampir setiap hari melalui grup media sosial, saya selalu mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button