BPBD Kabupaten Sukabumi Luruskan Isu Operasional Alat Berat di Nyalindung

Sukabuminow.com || Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh penanganan bencana alam yang dilakukan pemerintah daerah tidak pernah membebankan biaya apa pun kepada masyarakat terdampak, termasuk biaya bahan bakar maupun operasional alat berat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radian Rizki, menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang mempertanyakan pembiayaan alat berat dalam penanganan bencana di Kecamatan Nyalindung, khususnya di wilayah Bojongsari, Sukamaju, dan Bojongkalong.

Eki menilai informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang sedang menghadapi kondisi darurat akibat bencana alam.

“Kami tegaskan, BPBD Kabupaten Sukabumi tidak pernah membebankan biaya solar maupun operator alat berat kepada masyarakat terdampak bencana. Jika ada informasi seperti itu, maka perlu diluruskan,” ujar Eki, Jumat (2/1/26).

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme pendanaan penanggulangan bencana telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Dalam kondisi kedaruratan, BPBD dapat mengusulkan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT). Namun, keputusan tersebut harus melalui proses kajian yang matang dan disepakati bersama unsur Forkopimda, dinas teknis terkait, serta berdasarkan laporan resmi dari desa dan kecamatan, termasuk hasil asesmen lapangan oleh Tim URC BPBD.

Eki juga meluruskan bahwa BPBD daerah tidak memiliki kewenangan mengakses Dana Siap Pakai (DSP) karena kewenangan tersebut berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, untuk kondisi saat ini, BPBD Kabupaten Sukabumi belum menurunkan alat berat karena unit yang dimiliki sedang dalam kondisi rusak dan terkendala keterbatasan anggaran perbaikan.

Menanggapi dugaan adanya pungutan liar oleh oknum tertentu di lapangan, Eki menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan BPBD. Ia memastikan pengawasan internal dilakukan secara ketat, dengan setiap personel berada di bawah tanggung jawab ketua tim masing-masing.

“Tugas BPBD fokus pada asesmen bencana dan penanganan kedaruratan. Kami tidak menurunkan alat berat, sehingga jika ada dugaan pungutan, itu di luar kewenangan dan tanggung jawab BPBD,” tegasnya.

Sebagai langkah solutif, BPBD Kabupaten Sukabumi terus menjalin koordinasi lintas sektor dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar kebutuhan penanganan di lokasi bencana tetap terpenuhi secara optimal.

Eki pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan aduan atau laporan resmi melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), pemerintah desa, kecamatan, atau petugas BPBD dan P2BK di masing-masing wilayah.

“Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Silakan sampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru