Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Bongkar Kasus Pencabulan, Polres Sukabumi Pamerkan Tersangka

Sukabuminow.com || Lima kasus persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan orang terdekat berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi di bulan November ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/22) mengatakan, lima tersangka diamankan dari lima kasus tersebut.

“Para tersangka antara lain US (65 th) dan PM (21 th), warga Kecamatan Cibadak, IS (43 th), warga Kecamatan Kalapanunggal, W (55 th), warga Kecamatan Palabuhanratu, dan DE (18 th), warga Kecamatan Nagrak,” terangnya.

Di tempat Sama Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menambahkan, para tersangka melakukan perbuatannya antara satu hingga 10 kali.

“US merupakan kakek tiri korban. Dia melakukan perbuatan itu satu kali terhadap korban yang masih di bawah umur. Sedangkan IS melakukan persetubuhan kepada korban berusia 15 tahun sebanyak 10 kali pada bulan Maret 2022,” beber Bayu.

Sementara itu, tersangka W (55 th) melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di hari yang sama terhadap korban berusia 12 tahun. Selanjutnya tersangka PM mencabuli korban berusia 13 tahun.

“Terakhir tersangka DE melakukan perbuatan itu terhadap anak berusia 15 tahun sebanyak dua kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button