Berstatus Saksi Pembunuhan, Pria Ini Jadi Tersangka Pencabulan

Sukabuminow.com || Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan Musikah tewas bersimbah darah di Surade, ternyata mengungkapkan kasus lainnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial S (39 th) terhadap anak tirinya, yang tak lain cucu dari korban Musikah.

“Tersangka S awalnya berstatus saksi terhadap kasus Curas yang menyebabkan korban Musikah meninggal dunia. Setelah kami melakukan pendalaman, ternyata S ini sebagai pelaku pencabulan terhadap anak tirinya,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (12/11/22).

S yang tak lain menantu korban Musikah itu tega mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun. Hal itu leluasa dilakukan pelaku lantaran istrinya atau ibu kandung korban tengah bekerja di luar negeri.

“S melakukan perbuatan itu sebanyak tujuh kali saat istrinya bekerja di luar negeri. Barang bukti berupa hasil visum, keterangan saksi, dan baju korban saat kejadian,” jelasnya.

Di tempat sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, pelaku membujuk rayu korban sebelum melancarkan aksinya.

“Korban tidak diancam namun dengan bujuk rayu. Katanya akan dikuliahkan, korban sendiri masih SMA,” terangnya.

Bayu menjelaskan, aksi itu dilakukan pelaku dari kurun September hingga Oktober 2022. Kamar korban menjadi saksi bisu perbuatan bejat sang ayah tiri.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81,82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena berstatus ayah tiri, kita tambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru