BLT DD, DPMD Kabupaten Sukabumi : Penyalurannya Wajib Tepat Sasaran

Reporter : Ade Firmansyah

Sukabuminow.com || Hingga bulan Desember 2021, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) melalui setiap desa sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, mewanti-wanti agar penyalurannya sesuai data serta tepat waktu dan tepat sasaran.

“Harapan saya penyaluran ini benar-benar tepat sasaran. Harus tepat waktu juga setiap bulan dan bisa membantu warga desa yang terdampak Covid-19,” ucap Thendy saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/5/21).

Ia menegaskan, penyaluran BLT DD oleh desa harus dan wajib sesuai dengan data yang ada.dan telah diverifikasi. Pihak desa harus cermat melihat data yang ada. Sehingga tidak ada penerima manfaat ganda. Kalaupun ada, Thendy meminta dicoret saja.

“Dana tersebut bisa disalurkan sesuai pendataan, sesuai verifikasi dan validasi. Artinya yang menerima itu benar-benar mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat sebagai penerima, berdasarkan hasil musyawarah desa,” terangnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru