Sukabuminow.com || Banyak kalangan penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setiap bulannya. Hal itu kini terjawab.
Irfan Farihin, selaku Humas DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD. Penghasilan tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
“Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Zamo -sapaan karib Irfan-, Jumat (19/7/24).
Zamo menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal itu tergantung pada klasifikasi daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun dasar penetapan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan pendapatan asli daerah.
“Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah termasuk potongan PPh (Pajak Penghasilan) 21 sebesar 15 persen,” terangnya.
Adapun total gaji dan tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkisar antara 42 juta rupiah hingga 52 juta rupiah per bulannya. Berikut rinciannya :
Gaji Pokok: Rp 1.575.000
Tunjangan Istri : Rp 157.500
Tunjangan Anak : Rp 63.000
Tunjangan Beras : Rp 279.040
Uang Paket : Rp 157.500
Tunjangan Jabatan : Rp 2.283.750
Tunjangan Panitia Anggaran : Rp 91.350
Tunjangan Komisi : Rp 91.350
Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja : Rp 3.780
Tunjangan Jaminan Kematian : Rp 11.340
Tunjangan Komunikasi Intensif:
: Rp 14.700.000
Tunjangan Perumahan dan Transportasi : Rp 29.795.315 (Edo)
Editor : Andra Permana
