Bawaslu : Icuk Melanggar Aturan UU Pemilu
Sukabuminow.com || Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dituduhkan terhadap salah seorang Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI, Icuk Sugiarto, kembali di gelar oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi, Senin (11/3/19). Namun dalam agenda sidang putusan tersebut, tidak dihadiri langsung oleh pihak terlapor.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin selaku pimpinan sidang, membacakan putusan terkait dengan permasalahan yang membelit Icuk.
“Hasil putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan APK di retribusi berbayar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Baca Juga :
- Dua Pekan Usai Dibuka, Hasil TMMD 2019 Semakin Terlihat
- Komitmen Berantas Korupsi, PN Cibadak Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Atas putusan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi memberikan teguran tertulis kepada Icuk. Dia diminta tidak lagi memasang reklame kampanye di media reklame berbayar.
“Tak sampai melarang berkampanye di sisa waktu kampanye. Hasil pemeriksaan terlapor mengakui itu kesalahannya. Bahkan memohon maaf atas pelanggaran tersebut,” ujar Ending.
Namun sepanjang proses persidangan terkait permasalahan tersebut, mantan juara dunia bulu tangkis itu tidak pernah menghadiri persidangan Bawaslu.
“Dari sidang awal sampai akhir, Icuk Sugiarto tidak menghadiri persidangan karena kesibukan aktivitas,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




