Reporter : Ade Firmansyah
Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/6/21).
Anggota Komisi I, Andri Hidayana mengatakan, kunjungan tersebut sebagai studi banding untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Sukabumi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“DPRD sedang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Kami diajak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selaku mitra kerja untuk studi banding di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya,” terang Politisi PPP itu saat dihubungi via telepon.
Andri menjelaskan, secara referensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian kinerja cukup baik terkait Adminduk. Kendati sempat mengalami hal yang sama dengan daerah lain, yakni kelangkaan blanko e-KTP.
“Pada intinya, Tasikmalaya secara implementasi Raperda sudah beres. Tasikmalaya sudah menganut tidak ada sistem bayar. Nah, revisi Perda di Kabupaten Sukabumi itu karena adanya denda bayar tentang keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Semoga hasil kunker ini bisa diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Raperda ini, lanjut Andri, menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Adminduk yang mencakup, KK, KTP, dan akta kelahiran tanpa denda jika terlambat.
“Saya yakin dan percaya, Adminduk Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi ke depan daripada kabupaten/kota yang lain di Jabar. Apalagi Kabupaten Sukabumi sudah menyandang predikat terbaik keempat saat ini,” ujarnya optimis.
“Dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi ini, saya harap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan optimalisasi pelayanan Adminduk yang dimaksimalkan di setiap kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh menuju dinas untuk mengurus Adminduk,” imbuhnya.
Selain usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga masih membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri; Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR Sukabumi; Pengelolaan Zakat;
Selanjutnya Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026; dan Tetang Pemilihan Kepala Desa;
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
