Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Ayah Penganiaya Anak Diancam Enam Tahun Penjara

Sukabuminow.com || Polisi mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial. Pelaku tak lain ayah kandung dari anak perempuan berusia 6 tahun itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/11/23), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku berinisial W (32 th), yang tak lain ayah kandung korban.

Baca Juga :

“Motifnya karena merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi. Pelaku melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Ia merekam kekerasan itu dan mengirimkannya ke istrinya,” tutur Maruly.

“Pelaku mencurigai istrinya ada hubungan lain dengan salah satu masyarakat,” imbuhnya.

Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku menginjak dan menekan leher korban ke lantai. Bahkan tampak bibir korban juga berdarah.

“Video itu diupload ke istrinya ke fesbuk hingga menjadi viral,” sambungnya.

Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi menelusuri video tersebut berasal dan siapa pemilik akunnya.

“Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Junto Pasal 5 Ayat A, atau Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga berupaya memberikan bantuan untuk penyembuhan korban, terutama dari segi trauma akibat kejadian tersebut.

“Nanti kita turunkan tim trauma healing termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengunjungi korban agar lebih tenang dan nyaman,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button