Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Aniaya Korban hingga Tewas, Pasal Berlapis Jerat Para Pelaku

Sukabuminow.com || 10 pelaku kekerasan yang mengakibatkan M. Andri alias Amad (18 th) tewas diringkus polisi. Remaja asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu meregang nyawa usai sabetan cerulit pelaku tembus hingga ke paru paru, Senin (12/11/23) malam lalu.

Dari 10 pelaku itu, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam kategori dewasa. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/23).

Baca Juga :

“Pelaku diproses sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHPidana,” terang Maruly.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal digunakan untuk menjerat tiga pelaku dewasa. Di antaranya Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 Ayat 2 Ketiga e KUHPidana, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 358 kedua e KUHPidana, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berkisar antara tujuh hingga 15 tahun penjara.

“Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” bebernya.

“Kami menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, antara lain klewang, cerulit, samurai (katana), pedang, GF pencabut nyawa, bom molotov, stik golf, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, korban tewas setelah mendapat luka sabetan di dada hingga tembus ke paru paru. Saat itu, korban korban pamit ke keluarga hendak ngopi bersama teman-temannya sekitar pukul 11.00 malam. Tengah asik nongkrong, sejumlah orang tiba-tiba datang menyerang menggunakan cerulit hingga korban tewas di tempat. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button