3 WNA Asal China di Simpenan Masih Ditahan Imigrasi Sukabum
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || 3 dari 5 warga negara asing (WNA) yang ditangkap Kantor Imigrasi Sukabumi di lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/7/21) kemarin, masih ditahan.
Sedangkan 2 lainnya, yakni Lim dari Malaysia, dan Chen dari China, yang berperan sebagai investor dibebaskan, karena izin tinggalnya sesuai dan tidak bermasalah.
“Yang 3 orang ini sementara masih ditahan sambil menunggu tiketnya,” kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan, Jumat (16/7/21).
Sebelumnya diberitakan, 5 warga negara asing (WNA) yang berada di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kocar kacir berusaha melarikan diri saat
di geruduk petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Kamis (15/7/21).
Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA China dan Malaysia di area pertambangan Simpenan.
“Kami dalam rangka operasi mandiri di daerah Simpenan tidak sendiri, tapi bersama Polres Sukabumi. Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat,” tutur Taufan.
Laporan tersebut, imbuh Taufan, ternyata benar adanya. Pihaknya mendapati keberadaan 4 WNA China yang berlari mencurigakan saat kedatangan tim gabungan tersebut.
“Kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Kemudian di area tempat tinggal mereka ada lagi 1 WNA asal Malaysia, sehingga totalnya 5 orang,” jelasnya.
Taufan menjelaskan, pihaknya tidak menemukan fakta bahwa kelima orang itu melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami periksa dulu di kantor imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, maka kami akan tindak sesuai dengan SOP. Mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
