Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghadirkan strategi agresif dalam mendorong sektor pariwisata nasional dengan menetapkan kebijakan pengurangan retribusi tempat rekreasi dan pariwisata selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menarik lonjakan wisatawan, sekaligus memperkuat daya saing destinasi unggulan di selatan Jawa Barat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi promosi besar-besaran yang menyasar wisatawan lokal hingga nasional.
“Ini adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk berlibur ke Sukabumi. Kami menghadirkan pengalaman wisata yang lengkap dengan biaya yang jauh lebih terjangkau,” ujarnya, Rabu (18/3/26).
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.13.3/Kep.263-DISPAR/2026 ini dirancang untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan sekaligus menjaga perputaran ekonomi daerah selama momen Lebaran.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 persen kepada seluruh wisatawan. Harga tiket yang semula lebih tinggi kini ditetapkan menjadi hanya Rp6.000 per orang.
Rinciannya meliputi:
– Retribusi tempat wisata: Rp5.000
– Premi asuransi: Rp1.000
Kebijakan ini berlaku selama periode libur Idulfitri, yakni mulai 18 Maret hingga 27 Maret 2026.
Ali Iskandar menambahkan, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan minat wisatawan yang selama ini mempertimbangkan faktor biaya.
“Dengan harga yang sangat terjangkau, kami ingin memastikan semua kalangan bisa menikmati keindahan Sukabumi tanpa beban,” katanya.
Program diskon ini berlaku di sejumlah destinasi wisata yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Destinasi tersebut dikenal memiliki daya tarik alam yang kuat dan menjadi favorit wisatawan.
Beberapa di antaranya meliputi:
1. Geyser Cipanas, Cisolok
2. Curug Sodong, Ciemas
3. Curug Cikaso, Cibitung
4. Pantai Minajaya, Surade
5. Pondok Halimun, Sukabumi
6. Cinumpang, Kadudampit
Destinasi tersebut menawarkan pengalaman wisata yang beragam, mulai dari wisata alam pegunungan, air terjun eksotis, hingga panorama pantai selatan yang khas.
Ali Iskandar menegaskan bahwa kebijakan ini juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan di lapangan. Pemerintah daerah memastikan kesiapan fasilitas, keamanan, hingga kenyamanan wisatawan selama periode liburan.
Selain itu, langkah ini selaras dengan upaya menjaga pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan volume kunjungan wisatawan.
“Kami optimistis, meskipun tarif diturunkan, jumlah pengunjung akan meningkat signifikan sehingga tetap berdampak positif terhadap ekonomi daerah,” jelasnya.
Dengan kombinasi harga terjangkau, kekayaan destinasi, dan kesiapan infrastruktur, Sukabumi diproyeksikan menjadi salah satu tujuan utama wisata Lebaran 2026 di tingkat nasional.
Ali Iskandar pun mengajak masyarakat untuk menjadikan Sukabumi sebagai destinasi liburan bersama keluarga.
“Kami mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk datang ke Sukabumi. Nikmati keindahan alamnya, rasakan keramahan warganya, dan manfaatkan momentum diskon ini,” pungkasnya.
Berikut poin-poin utama dalam kebijakan tersebut:
– Pengurangan retribusi wisata sebesar 50 persen
– Berlaku pada 18–27 Maret 2026 (masa libur Idulfitri)
– Tarif menjadi Rp6.000 per orang (termasuk asuransi)
– Berlaku untuk seluruh wisatawan tanpa pengecualian
– Diterapkan di destinasi wisata milik/dikelola Pemkab Sukabumi
– Bertujuan meningkatkan kunjungan wisata dan pelayanan publik
Dengan kebijakan ini, Sukabumi tidak hanya menawarkan destinasi wisata, tetapi juga menghadirkan pengalaman liburan yang terjangkau, aman, dan berkesan, namun juga menjadi sebuah langkah strategis untuk memperkuat posisi sebagai magnet wisata unggulan di Indonesia.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
